Rustam Efendi, yang ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi palsu dan tidak ada di pengadilan. Ia menganggap penetapan tersangka ini sebagai kriminalisasi dan menegaskan bahwa perjuangannya untuk kepentingan masyarakat. Rustam juga meminta agar polisi bekerja dengan benar dan tidak mengabaikan bukti yang ada.